liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Terkait Vonis Hukuman Mati Sambo, Ini 13 Perbedaan KUHP Lama dan Baru

Pada Senin (13/2), Mantan Kabag Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Dalam putusannya, hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti bersalah merencanakan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim mendakwa Ferdy Sambo dengan dua pasal berbeda. Dalam kasus pembunuhan Briptu J, dia dinyatakan bersalah melanggar pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus penyidikan, dia dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun, hukuman mati tidak segera dilakukan, meskipun banding kemudian menghasilkan hasil yang sama. Sebab, ada kemungkinan hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.

Hal ini sebagai konsekuensi dari pengesahan KUHP yang baru, dimana terpidana mati diberikan masa percobaan 10 tahun. Jangka waktu 10 tahun diberikan untuk melihat apakah narapidana menyesali perbuatannya dan memperbaiki diri.

Perlakuan pidana mati bukanlah satu-satunya perbedaan KUHP baru dengan KUHP sebelumnya. Diberitahu bahwa ada beberapa hal yang membedakan KUHP lama dan baru. Ini ulasan lengkapnya.

Review KUHP Baru

Seperti diketahui, pada 2 Januari 2023, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada tahun 2026 atau tiga tahun setelah diundangkan.

KUHP ini telah disahkan oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 6 Desember 2022. Pada butir b Undang-Undang Nomor 1 KUHP ini akan menggantikan aturan lama peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda. .

“Hukum pidana harus disesuaikan dengan politik hukum, kondisi, dan perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” demikian butir b KUHP yang baru.

Kemudian butir c peraturan tersebut menyebutkan bahwa hukum pidana nasional harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan.

KUHP juga harus mengatur keseimbangan antara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap mental, antara kepastian hukum dan keadilan, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban.

Dalam konferensi pers terkait KUHP Baru yang digelar pada 12 Desember 2022, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, KUHP lama jauh tertinggal dan tidak relevan dengan hukum modern saat ini.

Ia menjelaskan, KUHP yang baru sudah berorientasi pada paradigma hukum modern yang tidak lagi menekankan pembalasan. Tapi tentang keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan restoratif.

Perbedaan KUHP Lama dan Baru

Seperti disebutkan sebelumnya, KUHP baru memuat beberapa poin yang mengubah aturan lama atau KUHP lama, yang merupakan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda.

Mengutip doctorlaw.com, ada 13 perbedaan signifikan antara KUHP lama dan baru. Secara rinci, 13 perbedaan tersebut adalah sebagai berikut.

KUHP Lama KUHP Baru Terdiri dari 3 (tiga) buku: Ketentuan umum, kejahatan dan pelanggaran terdiri dari 2 (dua) buku: ketentuan umum dan kejahatan yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Penetapan Locus Delicti (tempat terjadinya kejahatan) & Locus Delicti (waktu terjadinya pidana) yang diserahkan kepada hakim berdasarkan doktrin hukum pidana TKP adalah tempat di mana perbuatan itu dapat dipidana.

Waktu terjadinya kejahatan adalah waktu dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana

Pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault) Pertanggungjawaban pidana ketat dan pertanggungjawaban pidana alternatif.

Pasal 39 “Barang siapa pada waktu melakukan tindak pidana mempunyai kelainan jiwa yang dalam keadaan kambuh akut yang disertai ciri-ciri psikotik dan/atau cacat intelektual sedang atau berat, tidak dapat dipidana, tetapi dapat dipidana”

Tidak memisahkan alasan-alasan penghapusan (strafuitsluitingsgronden) Mengisolasi secara tegas alasan-alasan pengampunan dalam Pasal 37-47

Alasan pembenaran dalam Pasal 32-36

Mengatur sebab-sebab terjadinya huru-hara Memperluas jenis-jenis sebab peringatan pidana bagi pelaku dengan kualifikasi tertentu. Pasal 139-143 Menguasai sebab-sebab tidak dapat dilakukannya penuntutan oleh penguasa Ada perubahan alasan penghentian wewenang untuk melakukan penuntutan. Pasal 152 Tidak mengatur tindak pidana adat Tindak pidana adat merupakan bagian dari tindak pidana, sekalipun perbuatan yang dilakukan tidak diatur dalam KUHP. Pasal 2 Manusia sebagai subjek hukum (badan) Manusia dan korporasi sebagai subjek hukum pidana, baik yang berbadan hukum maupun tidak. Pasal 48-54 Tidak ada pidana kerja sosial, pidana kerja sosial dapat dikenakan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (lima) tahun. ) bertahun-tahun. enam) bulan atau pidana denda paling banyak Golongan II. Jumlah denda dimasukkan dalam ringkasan artikel. Besaran denda tidak dirumuskan dalam pasal tetapi dirumuskan dalam kategori Pasal 79. Maksimum denda ditentukan berdasarkan:
A. Kategori I : Rp 1.000.000
B. Kategori II : Rp 10.000.000
C. Kategori III : Rp 50.000.000
D. Kategori IV : Rp 200.000.000
e. Kategori V : Rp 500.000.000
F. Kategori VI : Rp 2.000.000.000
G. Kategori VI : Rp 5.000.000.000
H. Kategori VIII: Rp. 50.000.000.000 Pidana mati sebagai pidana pokok Pidana mati dirumuskan sebagai pidana “khusus” yang pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun seumur hidup. Pasal 100

Inilah perbedaan KUHP lama dan KUHP baru yang disahkan pada 2 Januari 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini menggantikan aturan hukum pidana sebelumnya yang telah digunakan selama lebih dari 104 tahun.