Banyak negara menetapkan aturan untuk nilai ekonomi karbon, mulai dari meluncurkan pasar karbon hingga memberlakukan pajak karbon. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan dunia usaha untuk mulai beradaptasi dengan tren kebijakan pajak karbon.
“Banyak pemain (entrepreneur dan investor) disini, sebaiknya anda bersiap-siap untuk memahami hal ini karena masa depan perusahaan anda akan dipengaruhi oleh peraturan dan praktek global dan nasional yang akan memperhitungkan CO2,” ujar Sri Mulyani saat memberikan sambutan pengantar . pada Forum Investasi Mandiri (MIF) 2023, Rabu (1/2).
Bendahara nasional mengatakan, perekonomian yang terus tumbuh tentu berpeluang menghasilkan lebih banyak emisi karbon yang merusak lingkungan. Namun, tren saat ini adalah mencoba menyeimbangkan keduanya, ekonomi terus tumbuh sambil meminimalkan dampak lingkungan dari emisi karbon.
Salah satu upaya untuk menyeimbangkan keduanya adalah dengan menjadikan emisi karbon sebagai sesuatu yang bernilai. Eksternalitas negatif yang timbul dari emisi karbon perlu diperhitungkan melalui mekanisme pasar. Hal ini akan menyadarkan semua orang bahwa menghasilkan emisi karbon adalah tindakan negatif.
“Karena ada nilai maka perlu dikenalkan prinsip polluter pays, makanya Indonesia memperkenalkan carbon market,” kata Sri Mulyani.
Prinsip Polluter Pays adalah prinsip yang mewajibkan para pencemar, dalam hal ini produsen CO2, untuk menanggung biaya atas tingkat kerusakan yang ditimbulkannya. Pihak yang menghasilkan CO2 perlu dimintai pertanggungjawaban melalui penerapan harga karbon atau pengenaan pajak.
Namun, mempersiapkan pasar karbon tidaklah mudah. Karena itu, kata Sri Mulyani, hingga saat ini pihaknya dan kementerian lain masih menyusun rencana tersebut. Dalam omnibus law sektor keuangan yang baru, mekanisme pertukaran karbon direncanakan berada di bawah pengawasan Dewan Jasa Keuangan (OJK).
Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini banyak pengaturan teknis yang dilakukan. Ini termasuk ketentuan untuk mengukur emisi karbon, sehingga menentukan tingkat harga karbon. Pemerintah juga akan belajar dari pengalaman menerapkan pasar karbon di negara lain.
Selain menyiapkan pasar karbon, pemerintah juga memperkenalkan pajak karbon. Pemerintah awalnya berencana untuk mulai menerapkannya pada April tahun lalu secara terbatas di pembangkit listrik tenaga batu bara, namun ditunda hingga sekarang.
Bendahara Nasional tidak menyebutkan kapan pajak ini akan diberlakukan di Indonesia. Dia menegaskan tujuan utamanya bukan untuk mengumpulkan pendapatan negara. “Kita perlu melihat instrumen ini untuk mengatasi masalah perubahan iklim,” kata Sri Mulyani.