Setelah buron sejak 2019, Surya Darmadi akhirnya divonis penjara seumur hidup terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Surya juga dijerat denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kasus ini terjadi di Provinsi Riau periode 2004-2022 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 78,87 triliun.
Selain dijerat pidana penjara seumur hidup dan denda, Pengadilan Tipikor juga menuntut Surya membayar ganti rugi sesuai dengan nilai hasil kejahatan. Rinciannya, kerugian negara Rp 4,79 triliun dan US$ 7,8 juta, serta kerugian ekonomi negara Rp 73,9 triliun.
Raja Minyak Kelapa Sawit
Adapun Surya Darmadi merupakan pemilik Darmex Group, sebuah holding company dengan 11 anak perusahaan. Usaha ini tersebar mulai dari Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi. Bidang usahanya beragam mulai dari perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, serta transportasi.
Ada empat perusahaan Grup Darmex yang tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari. Masalahnya, lahan yang terletak di Indragiri Hulu tergolong hutan. Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu saat itu memberikan izin untuk menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sebelum kasus ini terungkap, publik mengenal Surya Darmadi sebagai bos Grup Darmex. Ini adalah perusahaan induk Dutapalma Nusantara yang memproduksi minyak goreng sawit.
Dari laman LinkedIn perusahaan, diketahui bahwa Duta Palma Nusantara didirikan pada tahun 1987 sedangkan Darmex Agro didirikan pada tahun 1994. Saat itu, perusahaan ini merupakan salah satu pemain utama ekspor minyak sawit Indonesia.
Grup Darmex memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi dan Kalimantan. Dengan jumlah tersebut, kapasitas produksi pabrik mencapai 36 ribu metrik ton. Hasil penyulingan minyak sawit ini kemudian diolah menjadi bahan baku sabun, minyak sawit, dan stearin.
Kesuksesan Surya di sektor kelapa sawit menjadikannya salah satu orang terkaya di Indonesia. Berdasarkan daftar 150 Orang Indonesia Terkaya versi majalah Globe Asia pada Juni 2016, Surya menduduki peringkat ke-28. Pada 2018, Forbes menempatkannya sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia dengan kekayaan bersih US$1,45 miliar.
Berjuang di Perbankan
Jauh sebelum menjadi taipan sawit, Surya Darmadi juga memiliki 99% saham Bank Kesawan. Sejak tahun 2014 hingga sekarang, bank tersebut dikenal dengan nama Qatar National Bank (QNB) dan memiliki kode saham BKSW.
Menurut Historia, Bank Kesawan sudah berdiri sejak 1913 di Medan, jauh lebih tua dari Surya Darmadi sendiri. Bank tersebut awalnya bernama NV Chunghwa Shangyeh Maatshappij alias The Chinese Trading Company Limited. Pendirinya adalah Khoe Tjin Tek dan Ouw Tjoei Eng.
Setelah kemerdekaan, tepatnya tahun 1958, perusahaan ini mulai beroperasi sebagai bank komersial. Dari laporan tahunan QNB diketahui nama perusahaan diubah menjadi PT Bank Chunghwa Shangyeh pada tahun 1962
Nama Bank Kesawan baru muncul pada tahun 1965, ketika Surya Darmadi mulai memimpin perusahaan tersebut. Saat mengembangkan bank itulah Surya tertarik merambah bisnis kelapa sawit. Akhirnya Darmex Agro Group didirikan pada tahun 1987. Tiga tahun kemudian, Surya memindahkan kantor pusat Bank Kesawan ke Jakarta.
Setelah 30 tahun berkuasa, Surya Darmadi hengkang dari Bank Kesawan. Darmex Corporation, sebagai perusahaan milik Surya, mengalihkan sahamnya ke PT Adhi Tirta Mustika pada tahun 2001.