liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Baru-baru ini, muncul beberapa regulasi baru di antaranya imbauan terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia SIM diperkenalkan pada masa penjajahan Belanda.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini meminta agar proses ujian praktek untuk mendapatkan SIM card dipermudah. Selama ini, proses pemeriksaan SIM dinilai sulit karena harus mengikuti tes mengemudi secara zig-zag.

Padahal idealnya tes untuk mendapatkan SIM difokuskan pada keterampilan mengemudi dan keselamatan pengguna jalan.

“Saya minta bantuan Kakorlantas untuk melakukan perbaikan, nomor 8 masih cocok atau tidak, zig-zag cocok atau tidak. Kalau tidak relevan tolong diperbaiki,” kata Sigit dalam Wisuda STIK 2023 Usaha, Rabu (21). / 6).

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban membuat SIM card. Setiap pelamar wajib melampirkan salinan surat keterangan mengemudi atau surat keterangan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan diterbitkan pada 8 Februari 2023.

Sejarah SIM di Indonesia

SIM menurut situs resmi Polri adalah tanda bukti registrasi dan tanda pengenal yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan mahir mengendarai kendaraan bermotor.

Sejarah pembuatan SIM dapat ditelusuri kembali ke awal abad ke-20. Saat itu kendaraan bermotor pertama kali diperkenalkan di beberapa negara. Namun awalnya tidak ada aturan resmi bagi pengemudi. Siapapun boleh membawa mobil asalkan bisa mengemudi.

Inggris memelopori masalah surat izin mengemudi pada tahun 1903, negara tersebut mewajibkan pengemudi untuk memiliki surat izin mengemudi. Setelah itu, negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat mengikuti kebijakan Inggris.

Jika dicermati di negeri ini, SIM pertama kali muncul pada era Hindia Belanda pada tahun 1912. Saat itu SIM lebih dikenal dengan sebutan “Rijbewijs” atau biasa disebut rebuwes. Rijbewijs adalah kata Belanda yang berarti SIM.

Pada awalnya Rijbewijs hanya digunakan untuk kendaraan roda empat dan hanya digunakan untuk dua wilayah yaitu Jawa dan Madura. Pada tahun 1925, SIM diperkenalkan ke seluruh Indonesia.

Bentuk SIM pada masa itu tidak seperti sekarang, sederhana dan kecil. Rijbewijs berbentuk semacam dokumen, terdiri dari beberapa lembar kertas. Bagian depan dokumen Rijbewijs bertuliskan “Motorreglement” diikuti nomor keluar dokumen, misalnya “SPAATBLAD 1917 No.73 RIJBEWIJS”.

Kemudian di bagian informasi, hampir seperti surat izin mengemudi saat ini, berisi nama pemilik Rijbewijs, tempat dan tanggal lahir, domisili, dan tanda tangan. Di bagian bawah ada gambar pemilik Rijbewijs yang dicap dengan logo kerajaan Belanda.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan jenis kendaraan bermotor, SIM yang semula hanya untuk kendaraan roda empat mulai berkembang jenisnya. Nah menurut Pasal 211 (2) PP 44 Tahun 1993, peredaran SIM di Indonesia terbagi menjadi 5 jenis:

grup A
mengemudikan mobil penumpang, bus, dan mobil barang dengan berat total yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram;

grup BI
mengemudikan bus dan gerbong barang dengan jumlah berat yang diizinkan melebihi 3.500 kilogram;

Grup B I1
mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor yang menarik gandengan atau trailer, berat trailer atau gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram;

grup C
mengendarai sepeda motor yang dirancang untuk mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;

Grup D
untuk mengendarai sepeda motor yang dirancang untuk kecepatan tidak melebihi 40 kilogram per jam.