Pemerintah akan segera mengesahkan regulasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap seiring mulai disepakatinya Kementerian ESDM dan PLN. Aturan baru itu akan mengatur mekanisme kuota pengguna PLTS atap dari sektor rumah tangga hingga industri.
Aturan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap Tersambung Pada Jaringan Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
“Jadi sudah ada pembahasan dengan PLN, untuk segera dilaksanakan,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Parada Hutajulu, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (15/3).
Jisman menjelaskan, pengaturan terkait pelaksanaan mekanisme kuota sudah memasuki tahap akhir. Penerapan sistem kuota yang ditentukan PLN bertujuan untuk menyesuaikan kapasitas transmisi PLN untuk menampung listrik dari energi baru dan terbarukan.
Melalui mekanisme kuota, pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN. “Masih dibahas. Semoga cepat berakhir,” kata Jisman.
Melalui regulasi terbaru ini, pengguna dibebaskan dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN. Penghapusan batas kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada konsumen untuk memasang PLTS rooftop.
Singkatnya, pengguna dapat memasang PLTS atap tanpa ada batasan kapasitas selama pengguna tidak mengekspor listrik ke jaringan PLN dan kuota yang ditetapkan masih tersedia.
Konsep Kuota Pemasangan PLTS Atap
Konsep kuota dibagi menjadi tiga level berupa sistem, sub sistem dan kuota level cluster dalam megawatt (MW). Besaran kuota akan ditentukan oleh Kementerian ESDM untuk dilaksanakan oleh PLN sebagai badan usaha.
Alokasi kuota PLTS Atap akan disalurkan secara paralel. Misalnya, Kementerian ESDM akan menetapkan kuota untuk sistem Jawa-Bali (Jamali). Kuota terpusat akan diluncurkan dan dikoordinasikan dengan subsistem Cirebon untuk kemudian didistribusikan ke setiap klaster kuota dalam bentuk gardu induk.
Besaran kuota yang ditetapkan untuk setiap level dapat dipantau melalui website resmi PLN yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program PLTS Atap. Calon pengguna atap PLTS wajib mengajukan permohonan pemasangan ke PLN.
PLN sebagai satu-satunya otoritas ketenagalistrikan nasional akan mengevaluasi sisa kuota di level terkecil, yaitu level cluster atau gardu induk. Selama kuota di tingkat gardu induk masih tersedia, permohonan pemasangan PLTS atap dapat diproses lebih lanjut.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna mengatakan, dokumen revisi Peraturan Menteri tersebut masih dibahas untuk dikoordinasikan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Infrastruktur dari PLN untuk intermiten juga masih terbatas, sehingga kuota listrik untuk PLTS rooftop disesuaikan dengan berapa yang bisa masuk ke sistem PLN,” saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (3/1). ).