liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Regulasi Segera Disahkan, Ini Aturan Main Implementasi Kuota PLTS Atap

Pemerintah akan segera mengesahkan regulasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap seiring mulai disepakatinya Kementerian ESDM dan PLN. Aturan baru itu akan mengatur mekanisme kuota pengguna PLTS atap dari sektor rumah tangga hingga industri.

Aturan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap Tersambung Pada Jaringan Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

“Jadi sudah ada pembahasan dengan PLN, untuk segera dilaksanakan,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Parada Hutajulu, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (15/3).

Jisman menjelaskan, pengaturan terkait pelaksanaan mekanisme kuota sudah memasuki tahap akhir. Penerapan sistem kuota yang ditentukan PLN bertujuan untuk menyesuaikan kapasitas transmisi PLN untuk menampung listrik dari energi baru dan terbarukan.

Melalui mekanisme kuota, pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN. “Masih dibahas. Semoga cepat berakhir,” kata Jisman.

Melalui regulasi terbaru ini, pengguna dibebaskan dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN. Penghapusan batas kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada konsumen untuk memasang PLTS rooftop.

Singkatnya, pengguna dapat memasang PLTS atap tanpa ada batasan kapasitas selama pengguna tidak mengekspor listrik ke jaringan PLN dan kuota yang ditetapkan masih tersedia.

Konsep Kuota Pemasangan PLTS Atap

Konsep kuota dibagi menjadi tiga level berupa sistem, sub sistem dan kuota level cluster dalam megawatt (MW). Besaran kuota akan ditentukan oleh Kementerian ESDM untuk dilaksanakan oleh PLN sebagai badan usaha.

Alokasi kuota PLTS Atap akan disalurkan secara paralel. Misalnya, Kementerian ESDM akan menetapkan kuota untuk sistem Jawa-Bali (Jamali). Kuota terpusat akan diluncurkan dan dikoordinasikan dengan subsistem Cirebon untuk kemudian didistribusikan ke setiap klaster kuota dalam bentuk gardu induk.

Besaran kuota yang ditetapkan untuk setiap level dapat dipantau melalui website resmi PLN yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program PLTS Atap. Calon pengguna atap PLTS wajib mengajukan permohonan pemasangan ke PLN.

PLN sebagai satu-satunya otoritas ketenagalistrikan nasional akan mengevaluasi sisa kuota di level terkecil, yaitu level cluster atau gardu induk. Selama kuota di tingkat gardu induk masih tersedia, permohonan pemasangan PLTS atap dapat diproses lebih lanjut.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna mengatakan, dokumen revisi Peraturan Menteri tersebut masih dibahas untuk dikoordinasikan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Infrastruktur dari PLN untuk intermiten juga masih terbatas, sehingga kuota listrik untuk PLTS rooftop disesuaikan dengan berapa yang bisa masuk ke sistem PLN,” saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (3/1). ).