Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Parti Rakyat Adil Sejahtera atau Parti Prima berhak memperbaiki kelengkapan administrasi Pemilu 2024. Keputusan itu merupakan hasil rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Kasus itu bermula dari pengaduan Parti Prima pada 9 Maret 2023. Partai yang dibentuk pada 2021 itu menyatakan KPU melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi peserta pemilu 2024. Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa pihak tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Bawaslu menilai KPU belum sepenuhnya melaksanakan keputusan lembaga pengawas dalam proses verifikasi administrasi. “Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif dan melanggar PKPU 4 Tahun 2022,” kata Rahmat saat membacakan putusan, Senin (20/3).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)
Profil Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Rahmat memiliki catatan panjang di bidang hukum. Pria berusia 43 tahun itu memulai studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1998.
Semasa kuliah, Rahmat aktif berorganisasi. Antara 2002 hingga 2004, misalnya, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, ini pernah menjabat Sekjen Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi).
Ismahi memberi kesempatan kepada Rahmat untuk berkomunikasi dengan ketua senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum dari daerah lain. Ia juga aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Pada tahun 2003, Rahmat menjadi peneliti junior di Fakultas Hukum Tata Negara di kampusnya. Ia terlibat dalam proyek penelitian produk hukum MPR alias MPR. Proyek ini menempatkannya di bawah pengawasan ahli hukum Jimly Ashshidiqie.
Pendidikan hukum Rahmat memasuki babak baru pada tahun 2008. Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Utrecht di Belanda dan menyelesaikannya pada tahun 2009. Pada tahun 2014, ia menyelesaikan program doktor di bidang Hukum.
Semasa kuliah di Utrecht, Rahmat kembali aktif berorganisasi dengan memimpin Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di kota terbesar keempat di Belanda itu.
Dengan latar belakang pendidikan yang panjang tersebut, Rahmat menjadi dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia di Jakarta Selatan. Ia juga ahli di Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Situs Bawaslu menulis, Rahmat concern dengan masalah demokrasi, konstitusi, good governance, dan hak asasi manusia. Dia juga mencatat bahwa “sangat sulit” untuk mengakses peraturan di Indonesia antara tahun 1990-an dan 2000-an, bahkan ketika internet sudah tersedia.
“Sebagai langkah selanjutnya, pada tahun 2001 beliau mulai mendirikan pusat informasi hukum gratis bersama beberapa teman kuliahnya sebagai kontribusi nyata bagi masyarakat,” tulis Bawaslu dalam lamannya.