Kasus penyelewengan dana Koperasi Simpan Pinjam alias KSP Indosurya mencatatkan kerugian terbesar sepanjang sejarah. Kejaksaan Agung menyebut koperasi ini merugikan Rp 106 triliun dengan total korban 23.000 orang.
Dari hasil audit nasabah, ada kerugian sekitar Rp 16 triliun dari 6.000 nasabah. Besarnya kerugian ini sedemikian rupa sehingga banyak yang mengatakan setara dengan berdirinya perusahaan. Perusahaan publik PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) misalnya, memiliki kapitalisasi pasar Rp 118,95 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana bahkan menyatakan Indosurya tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Alasan pertama karena belum pernah ada rapat anggota yang harus diadakan minimal satu kali dalam setahun sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kedua, KSP Indosurya tidak memberikan kartu anggota kepada rekrutan. Ketiga, anggota tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting, seperti neraca pendapatan usaha setiap tahunnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan dana hasil penipuan Indosurya dibawa ke luar negeri. Sekitar Rp 1,5 triliun telah masuk ke beberapa negara tax shelter. Dana ini kemudian dibeli untuk aset di luar negeri.
Uang pelanggan juga ditransaksikan ke perusahaan afiliasi. “Misalnya beli jet, bayar yacht, bahkan operasi plastik. Macam-macam,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI (14/2).
Ivan menyebut penipuan ini menggunakan skema ponzi alias penipuan di balik investasi dengan keuntungan tinggi bagi klien. Padahal, sumber dana untuk memberikan return bukanlah hasil investasi, melainkan dari dana klien selanjutnya.
Pendiri dan mantan ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya (Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id)
Profil KSP Indosurya
Koperasi ini terdaftar di website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan nama KSP Indosurya Cipta. Didirikan pada tanggal 5 November 2012 di Gambir, Jakarta Pusat, Indosurya memiliki nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dan nomor koperasi 3173080020001.
Namun, terakhir koperasi ini menggelar rapat anggota tahunan pada 25 Mei 2020. Begitu pula dengan nomor induk koperasi yang habis masa berlakunya pada 5 November 2022.
Indosurya menghimpun dana dari masyarakat dengan deposito berjangka. Bunga mulai dari 8% hingga 11%, lebih tinggi dari bunga bank konvensional yang berkisar antara 5% hingga 7%. Meski bunganya tinggi, Indosurya tidak memiliki izin usaha dari Dewan Jasa Keuangan.
Koperasi biasanya menyasar masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah, namun KSP Indosurya berbeda. Mereka membidik masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas. Pasalnya, untuk menjadi anggota KSP Indosurya, setiap orang harus menyetor simpanan wajib Rp 20 juta dan setoran pokok Rp 500.000 per bulan.
Sebagian dana yang terkumpul sejak 2012 hingga 2020 juga akan disalurkan ke 26 perusahaan cangkang milik pendiri perusahaan, Henry Surya.
Pendiri dan mantan ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)
Perusahaan Afiliasi Indosurya
Koperasi ini pada dasarnya adalah bagian dari Grup Indosurya. Beberapa sekutunya adalah dengan perusahaan keuangan seperti PT Indosurya Inti Finance, PT Indosurya Bersinar Sekuritas, PT Indosurya Asset Management, dan PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Tak hanya itu, Kumpulan Indosurya juga berafiliasi dengan beberapa bank kredit rakyat. Sebut saja ACA Indosurya Daya Sukses, ACA Indosurya Prima Persada, dan ACA Main Region.
Kejagung juga menemukan Indosurya memiliki dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia. Perluasan kawasan ini dilakukan Indosurya tanpa memberitahu baik anggota koperasi maupun Kementerian Koperasi dan UKM.
“Tindakan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih mendirikan koperasi simpan pinjam hanya untuk mengelabui masyarakat. Padahal, tindakan itu dilakukan untuk menghindari pengawasan Bank Indonesia dan OJK,” kata Ketut.
Pelepasan Henry Surya
Pada 24 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan pemilik dan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya. Hakim menilai, tindakan pengurus koperasi tersebut bukan pidana, melainkan perdata.
Melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, Henry mengaku menghormati langkah hukum yang diambil jaksa yang mengajukan kasasi terkait pembebasan hakim PN Jakbar tersebut. Soesilo menyatakan, putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan terkait kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Indosurya sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU telah dihomologasi atau dikukuhkan oleh pengadilan niaga. Artinya, putusan itu bulat tanpa ada perbedaan pendapat dari hakim.
“Semua hakim juga sepakat tidak ada perbedaan pendapat. Jadi bukan pidana,” kata Soesilo.
Soesilo mengatakan, kerugian riil anggota KSP Indosurya adalah Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun. Total kerugian Rp 3 triliun telah dibayarkan dan sekitar 20% melalui skema PKPU.