Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan kepada konsumen yang membeli Barang Kena Pajak (BKP) atau menggunakan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, pihak yang memungut dan melaporkan pemungutan PPN bukanlah pemerintah atau konsumen, melainkan pelaku usaha/perusahaan.
Perusahaan yang berhak memungut dan menyetor PPN adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau Undang-Undang PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha swasta atau orang pribadi atau badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/jkp) yang atau telah dikenai pajak. dan telah diverifikasi berdasarkan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan penanggung jawab pemungutan dan penyetoran PPN ini dikenal juga dengan istilah pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Apa sebenarnya pengusaha kena pajak yang berisiko rendah ini, apa kriteria partai untuk mendapatkan status ini, dan? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian dan Kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Dasar hukum pengusaha kena pajak berisiko rendah diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dan Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Namun, kedua undang-undang tersebut tidak menjelaskan definisi tersebut secara eksplisit.
Ketentuan rinci tentang pengusaha kena pajak berisiko rendah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Dini atas Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 117/PMK.03/2019, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah adalah PKP yang melakukan kegiatan tertentu, yang mendapat penetapan status berisiko rendah, dan mendapat pengembalian lebih awal atas kelebihan pembayaran PPN di setiap masa pajak. .
Merujuk pada Pasal 13 ayat (2) PMK 117/PMK.03/2019, ada sembilan pihak yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah. Kesembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Dalam pengertian perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan. telah ditetapkan sebagai penyelenggara ekonomi yang berwenang (penyelenggara ekonomi) berdasarkan ketentuan dalam PMK yang berlaku. Produsen atau produsen selain PKP sebagaimana dimaksud pada butir satu sampai dengan empat, yang mempunyai tempat untuk melakukan kegiatan produksi. PKP menyampaikan Surat Keterangan Masa PPN atas kelebihan pembayaran pengembalian dana dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar. Pedagang Besar Apoteker yang memiliki Surat Keterangan Penyalur Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dan Surat Keterangan Cara Penyaluran Obat yang Baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalur alat kesehatan yang memiliki Surat Keterangan Penyalur Alat Kesehatan atau Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Surat Keterangan Cara Penyaluran Alat Kesehatan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham melebihi 50%, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan laporan BUMN induk berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Apabila PKP memenuhi salah satu dari sembilan kriteria tersebut di atas, maka PKP tersebut dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berisiko rendah.
Kemudian merujuk pada istilah “kegiatan usaha tertentu” sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 117/PMK.03/2019, PKP yang termasuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah juga harus memenuhi kegiatan tertentu di bidang bisnis. , yaitu sebagai berikut:
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP kepada pemungut PPN. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN. Ekspor Barang Kena Pajak tidak signifikan. Ekspor Barang Kena Pajak.
Persyaratan untuk Memperoleh Status Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Untuk ditetapkan sebagai PKP risiko rendah, ada empat syarat yang harus dipenuhi. Empat persyaratan tersebut antara lain:
PKP mencakup 9 pihak yang dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah. Pabrikan atau produsen PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN 12 bulan terakhir tepat waktu. PKP tidak diperiksa untuk bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir.
Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, PKP harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat verifikasi PKP. Sementara itu, permohonan harus disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk PKP Mitra Pabean Utama harus disertai dengan surat penunjukan sebagai Mitra Pabean Utama. Bagi Pengusaha Ekonomi Bersertifikat PKP harus disertai dengan surat penetapan. Bagi produsen atau produsen harus disertai surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi Surat Keterangan Penyalur Farmasi atau Izin Grosir Farmasi, dan Surat Keterangan Cara Penyaluran Obat yang Baik Bagi penyalur alat kesehatan harus disertai Surat Keterangan Surat Keterangan Penyaluran atau Surat Izin Penyalur Alat Obat, Surat Keterangan Alat Kesehatan Cara Penyaluran Bagi perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN harus dilampiri dengan laporan keuangan konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit oleh auditor independen tahun pajak terakhir sebelum pengajuan permohonan. .
Setelah memenuhi persyaratan yang bersangkutan, dan mengajukan permohonan, Direktur Jenderal Pajak akan memeriksa pemenuhan ketentuan dan memberikan keputusan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Namun, PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN untuk pengembalian lebih bayar dengan maksimal lebih bayar Rp1 miliar tidak perlu mengajukan permohonan, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Penetapan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan penetapan tersebut dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pembatalan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak yang berisiko rendah, dapat dilakukan jika MCO yang bersangkutan melakukan salah satu hal sebagai berikut:
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan. Dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Belum memenuhi ketentuan.