Pemerintah bertujuan untuk menyetujui akses legal ke Perhutanan Sosial (Perhutsos) untuk mencapai 7,38 juta hektar pada tahun 2030.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang diterbitkan pada 30 Mei lalu. Peraturan ini mengatur bahwa pemberian akses hukum Perhutsos akan dilakukan melalui tiga cara.
Pertama, tentukan skala prioritas. Kedua, penanganan konflik tenurial di kawasan hutan. Ketiga, perkuat mekanisme dan percepat pemberian persetujuan pengurus Perhutsos.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penguatan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) hingga mencapai 17.000 KPS pada 2030. Wakil Kepala Staf II Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan aturan ini akan mendorong kerja sama pola pemberdayaan dari kementerian/lembaga, daerah pemerintah. dan pihak terkait untuk meningkatkan kapasitas perhutanan sosial dalam kesejahteraan masyarakat.
“Perintah Presiden ini sukses. Karena mengatur tentang upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang belum diatur secara khusus pada peraturan sebelumnya yaitu peraturan pemerintah tentang tata hutan,” kata Abetnego, Rabu (7/6).
Abetnego menegaskan, perhutanan sosial merupakan program prioritas Presiden. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengelola hasil hutan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada kelestarian lingkungan. “Untuk itu, KSP bersama Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memantau program ini dan memastikan benar-benar berjalan sesuai dengan keinginan Presiden,” ujarnya.
Deputi KSP Bidang Pembangunan Manusia menjelaskan lebih lanjut, Perpres No. 28/2023 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan integrasi program. Ini termasuk isu Restorasi Lahan Hutan (RHL) dan pembentukan dan pengembangan Pengembangan Kawasan Terpadu (IAD).
Beberapa terobosan mendasar yang diatur dalam Perpres, jelas Abetnego, antara lain pembentukan Pokja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota. Selain itu, dalam rangka memperkuat kerja sama ini, juga dibuat Rencana Aksi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan target pencapaian hingga tahun 2030.
Februari lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan realisasi perhutanan sosial telah mencapai 5,31 juta hektar hingga Desember 2022. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dari 5,31 juta hektar itu, pemerintah mengeluarkan 8.041 keputusan untuk 1,14 juta ekor. rumah tangga.
Selain mengeluarkan keputusan resmi untuk memperluas perhutanan sosial, Kementerian juga berupaya memberikan bantuan kepada kelompok usaha dalam program ini.
“Masyarakat diberikan pendampingan agar terbentuk model bisnis yang kompetitif dalam skala korporasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.