Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah dan DPR menghapus skema distribusi listrik dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Ia menilai skema liberalisasi sektor ketenagalistrikan justru bisa merugikan negara.
“Kalau klausul ini disetujui, sama saja dengan liberalisasi sektor ketenagalistrikan yang bertentangan dengan UUD 1945. Karena listrik merupakan kebutuhan pokok rakyat yang harus dikuasai oleh negara,” kata Syarief di Jakarta, Kamis. (12/1).
Skema roda daya adalah penggunaan bersama dari powertrain listrik. Melalui skema ini, produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) dapat menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Selain itu, skema distribusi listrik juga menciptakan aset yang seharusnya bisa dimaksimalkan oleh pemerintah, tetapi justru harus dibagi dengan swasta. Situasi ini dapat membebani PLN sebagai operator.
PLN adalah badan usaha milik negara yang bisnis utamanya adalah penjualan listrik daripada investasi dalam pembangunan infrastruktur. Dengan skema roda listrik, infrastruktur yang dibangun PLN baik dengan investasi internal maupun APBN justru menguntungkan pihak swasta.
“PLN juga akan kehilangan pasarnya karena swasta bisa langsung menjual listriknya ke masyarakat,” kata Syarief. Dia melanjutkan, tantangan PLN saat ini adalah mengatasi oversupply atau kelebihan pasokan.
Jika skema transmisi listrik diterapkan, maka akan semakin memperlebar oversupply. Tidak hanya kehilangan pangsa pasar, dampak dari oversupply PLN adalah have to pay take or pay (TOP) dimana TOP selama ini disubsidi oleh pemerintah.
Syarief mengatakan skema distribusi listrik bisa membuat beban APBN semakin besar. Di satu sisi, dengan hilangnya pasar, penerimaan PLN akan berkurang yang akan mempengaruhi penerimaan negara berupa dividen, pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Meski sudah berhasil diterapkan di negara lain, saya kira skema ini belum tentu cocok untuk Indonesia. Saya melihat lebih banyak ruginya jika kebijakan ini diterapkan di Indonesia,” ujarnya.
Kementerian ESDM telah melengkapi dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan atau RUU EBET ke DPR. Skema roda listrik yang diusulkan, yang mendapat perhatian dari Kementerian Keuangan, telah dihapus.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya sepakat menghapus usulan skema roda listrik dalam RUU EBET sekaligus memberikan persetujuan kepada PLN untuk melaksanakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang berorientasi pada pemanfaatan green energy.
“DIM sudah diberikan, dan untuk power wheeling kita modifikasi sanksinya karena dianggap terlalu terbuka. Hukumannya diubah menjadi PLN harus menjalankan RUPTL hijau,” ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM. Gedung pada Jumat (12/9).