liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Mengenal Tujuan dan Ruang Lingkup Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup

Lingkungan merupakan salah satu hal terpenting dalam kehidupan manusia. Hal ini dibuktikan dengan dicantumkannya lingkungan hidup dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan untuk memperoleh kemakmuran. dan lingkungan yang sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. **)”. Dalam kaitan ini, salah satu bahasan tentang lingkungan adalah instrumen ekonomi lingkungan.

Instrumen ekonomi lingkungan adalah seperangkat kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi yang bertujuan untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ini diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan perubahannya.

Sebelumnya, instrumen ekonomi lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP 46/2017), yang diubah dengan PP No. 22. Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Kemudian, instrumen ekonomi lingkungan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu No 2 Tahun 2022). Berkaitan dengan hal tersebut, menarik untuk dibahas mengenai pengertian dan seluk beluk instrumen ekonomi lingkungan pada ulasan di bawah ini.

Tujuan Instrumen Ekonomi Lingkungan

Instrumen Ekonomi Lingkungan (Pexels)

Pengertian instrumen ekonomi lingkungan diatur dalam PP No. 2/2022 tepatnya di Pasal 1 ayat (1). Kemudian, instrumen ekonomi lingkungan juga mencakup perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pembiayaan lingkungan, serta insentif dan/atau disinsentif.

Selanjutnya Pasal 2 PP No. 2/2022 mewujudkan tujuan ekonomi lingkungan. Berikut adalah sederet tujuan instrumen ekonomi lingkungan:

Mampu menjamin akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mampu mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam kegiatan pembangunan dan perekonomian. Melakukan pengelolaan Pendanaan Lingkungan secara sistematis, teratur, terstruktur dan terukur. Melaksanakan pengembangan dan peningkatan kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pembiayaan Lingkungan Hidup.

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagai Insentif dan/atau Disinsentif

Instrumen Ekonomi Lingkungan (Pexels)

Pengaturan terkait instrumen ekonomi lingkungan sebagai insentif dan/atau disinsentif mencakup beberapa hal yang diatur lebih lanjut dalam PP RUU. 46/2017. Berikut adalah ruang lingkup instrumen ekonomi lingkungan yang digunakan sebagai insentif dan/atau disinsentif:

Pengembangan sistem label ramah lingkungan. Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan. Aplikasi untuk pajak lingkungan, biaya dan subsidi. Pengembangan sistem lembaga jasa keuangan yang ramah lingkungan. Pengembangan sistem perdagangan untuk izin pembuangan dan/atau pembuangan limbah. Pengembangan asuransi lingkungan. Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan. Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Diketahui bahwa instrumen di atas berfungsi untuk memberi insentif pada kegiatan yang berdampak baik pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan. Instrumen tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk antara lain pemberian keringanan kewajiban, fasilitasi dan/atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, juga terdapat pemberian fasilitas dan/atau bantuan, pemberian dorongan dan bimbingan, pengakuan dan/atau penghargaan, dan/atau pemberitahuan kinerja positif kepada publik.

Selain itu, instrumen di atas juga berfungsi sebagai disinsentif yaitu mengurangi kegiatan yang justru berdampak negatif terhadap lingkungan. Penjelmaan adalah penambahan kewajiban, penambahan atau pengetatan persyaratan untuk melakukan kegiatan, dan/atau pemberitahuan kinerja negatif kepada masyarakat.

Dalam prakteknya, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menerapkan insentif dan/atau disinsentif tersebut kepada setiap orang. Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan hukum. Kemudian, tujuan lainnya adalah diterapkannya mekanisme reward and punishment atau penghargaan dan hukuman.

Sasaran selanjutnya adalah mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan hidup secara adil, melakukan inovasi, melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lebih dari yang diperlukan, serta menerapkan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Instrumen Ekonomi Lingkungan (Pexels)

Permohonan insentif dan/atau disinsentif di atas juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas negara. Selain itu, penerapan ini juga ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait serta mendorong efektifitas penyelenggaraan perdagangan di Indonesia.

Biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan seluruh instrumen ekonomi lingkungan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instrumen ekonomi lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, ada pula Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten. Diperbolehkan juga sumber lain yang penting secara hukum dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini adalah penjelasan singkat tentang apa itu instrumen ekonomi lingkungan dan tujuan implementasinya, ruang lingkup dan biaya yang dikeluarkan untuk mengimplementasikannya. Selanjutnya terlihat bahwa pemerintah mengatur keberadaan instrumen ekonomi lingkungan sebagai salah satu upaya perlindungan lingkungan.