Ketidakpatuhan pajak belakangan ini menjadi perbincangan netizen di media sosial menyusul kasus mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Bentuk ketidakpatuhan yang umum adalah penghindaran dan penghindaran.
Rafael adalah mantan pejabat eselon III. Jabatan terakhirnya sebelum dicopot Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan.
Pria berusia 55 tahun itu diduga memiliki sumber kekayaan yang besar dan tidak diketahui. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan dia laporkan pada 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, Rafael sempat disorot karena kasus pencabulan yang dilakukan putranya, Mario Dandy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ia diduga menerima imbalan hingga US$ 90 ribu (Rp 1,3 miliar) dari sejumlah wajib pajak untuk menyelesaikan masalah pajak.
Dalam hal ini, ketidakpatuhan pajak adalah segala kegiatan yang tidak menguntungkan sistem perpajakan pemerintah. Ketidakpatuhan tersebut antara lain penggelapan pajak dan pelanggaran pajak atau tax evasion. Inilah perbedaannya.
Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)
Apa itu Penghindaran Pajak?
Penghindaran pajak adalah penggunaan rezim pajak yang sah di suatu negara untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Dengan kata lain, wajib pajak biasanya mencoba memanfaatkan celah hukum.
Wajib Pajak memindahkan hartanya ke negara-negara yang sering disebut sebagai tax havens. Negara-negara ini biasanya memiliki tarif pajak yang relatif rendah untuk investor asing.
Salah satu negara yang memiliki reputasi sebagai surga pajak adalah Panama. Beberapa negara telah memperkenalkan undang-undang anti pajak, seperti di Australia, Kanada, dan Selandia Baru.
Pada tahun 2016, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) menjadi tempat tujuan untuk melacak dokumen informasi keuangan individu kaya dan pejabat publik. Dokumen yang dikenal sebagai Panama Papers mengungkapkan para pejabat yang “memarkir” aset mereka di Panama.
pelaporan SPT pajak. (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)
Apa itu Penghindaran Pajak?
Kemudian, penghindaran pajak merupakan cara ilegal yang dilakukan wajib pajak untuk dapat membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya. Metode termasuk pelaporan pajak yang tidak jujur, mengecilkan pendapatan dan menyuap otoritas.
Menurut kelompok advokasi Tax Justice Network, negara-negara di seluruh dunia kehilangan total pendapatan pajak hingga US$483 miliar setiap tahun. Kerugian ini terjadi karena penggelapan pajak oleh perusahaan multinasional dan orang-orang kaya.
Investopedia menulis, penghindaran pajak di Amerika Serikat bisa berujung pada tuntutan pidana. Alasannya, pelanggaran pajak merupakan tindakan kesengajaan yang menguntungkan wajib pajak. Modus yang paling umum adalah menyembunyikan aset menggunakan nama orang lain.
Resistensi Pajak dan Keberatan Pajak
Selain penghindaran dan pelanggaran pajak, beberapa orang juga tidak mematuhi rezim pajak karena alasan tertentu. Resistensi pajak, misalnya, adalah penolakan wajib pajak karena tidak setuju dengan kebijakan tertentu.
Protes pajak (tax protest) merupakan bentuk penolakan karena pajak itu sendiri dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Apa itu Surga Pajak?
Beberapa negara di dunia menerapkan pemungutan pajak minimum atau lebih dikenal dengan istilah tax haven. Negara yang menerapkannya menjadi surga bagi pengusaha dari negara yang memiliki pajak tinggi.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menulis bahwa ciri-ciri negara surga pajak alias tax havens antara lain penggunaan tarif pajak yang rendah atau tidak ada sama sekali, tidak ada pertukaran informasi, tidak ada transparansi dalam pemungutan pajak, dan tidak ada persyaratan aktivitas. besar bagi perusahaan.