Kasus mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membuat segelintir masyarakat mulai mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, khususnya di Kementerian Keuangan.
Hal ini bisa ditelusuri dari gaya hidup pegawai negeri yang kerap memajang kekayaannya di media sosial, salah satunya mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Sebelumnya, Eko dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diketahui kerap mengunggah foto-foto yang memperlihatkan kemewahan di media sosial, seperti di depan pesawat terbang dan motor besar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Keuangan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan penelitian atas perilaku, kesesuaian aset dan utang dalam LHKPN, termasuk laporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta investigasi pelanggaran etika dan disiplin ULN.
Mengikuti perkembangan yang terjadi, sebenarnya tidak semua warga memahami apa itu LHKPN. Untuk itu pada kesempatan kali ini Katadata.co.id merangkum penjelasan LHKPN mulai dari sejarah hingga cara memantau LHKPN Pegawai Negeri Sipil.
Apa itu LHKPN?
Menurut situs Pengadilan Negeri Majalengka, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki. Laporan tersebut dilacak dari masa jabatan pertama, perubahan, promosi hingga pensiun.
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah menyatakan harta kekayaan dan bersepakat untuk memeriksa harta kekayaannya. Tujuan pembentukan LHKPN merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki KPK untuk melakukan tindakan atau upaya pencegahan korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.
Secara historis, sebelum pembentukan KPK, penanganan kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Pegawai Negeri (KPKPN). Namun menurut situs Pengadilan Agama Giri Menang, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
Adapun ruang lingkup penyelenggara negara yang perlu dilampirkan LHKPN menurut Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 antara lain pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat negara lainnya. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta jabatan lain yang mempunyai fungsi strategis.
Beberapa pejabat yang memiliki fungsi strategis antara lain Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Kantor Eselon I dan pejabat lain yang setara di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian. Ada juga jaksa, penyidik, panitera, pimpinan proyek dan bendahara.
Di sisi lain, ada beberapa jabatan yang juga wajib menyampaikan LHKPN berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Beberapa departemen tersebut, seperti Jabatan Eselon II dan jabatan lainnya yang disamakan dalam instansi pemerintah dan atau lembaga negara.
Selanjutnya seluruh Kepala Kantor di Kementerian Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, pemeriksa, pejabat pemberi izin, pejabat/kepala Unit Pelayanan Masyarakat, dan pejabat regulator.
Bagaimana Pemantauan LHKPN Penyelenggara Negara
Selain memahami lebih dalam apa itu LHKPN, masyarakat juga bisa memantau LHKPN penyelenggara negara di beberapa tingkatan. Laporan tersebut biasanya dilaporkan oleh pejabat yang bersangkutan setiap tahun.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan aset yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi termasuk dengan melibatkan peran masyarakat.
Menurut situs Pusat Pendidikan Antikorupsi, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memantau LHKPN penyelenggara negara:
Buka website https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement Pada e-Announcement isikan nama, tahun pelaporan, dan lembaga tata usaha negara untuk mencari LHKPN. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total aset penyelenggara negara. Deskripsi aset dapat dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau bertanda panah di bawah. Rincian LHKPN dapat diperoleh setelah mengisi nama, umur dan profesi.Dengan mengakses tombol biru bertanda panah di bawah ini, masyarakat juga dapat membandingkan harta kekayaan penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui berapa selisih harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan, apabila dirasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, masyarakat dapat mengirimkan laporan dengan mengakses tombol merah bertanda panah di bawah. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor telepon dan alamat email yang benar. Masyarakat dapat menyertakan bukti pendukung seperti gambar dan informasi lainnya melalui lampiran dengan ukuran file maksimal 6.000 KB dan informasi lainnya.
Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.