liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Menelaah CSR, Pengertian, Konsep, dan Aspek Perpajakannya

Kegiatan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan sering dilakukan oleh perusahaan, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap lingkungan tempat perusahaan beroperasi.

Sebagai contoh, CSR yang dilakukan oleh tiga anak perusahaan SCG yaitu PT SCG Indonesia, PT Semen Jawa dan PT Tambang Semen Sukabumi, menghasilkan ketiganya mendapatkan penghargaan pada Forum CSR Jawa Barat 2022.

Beberapa program CSR yang dilakukan antara lain proyek lingkungan dan kemasyarakatan di berbagai bidang oleh SCG Indonesia, proyek beasiswa Berbagi Mimpi dan kemasyarakatan yang diinisiasi oleh penerima beasiswa SCG, serta program Petani Milenial yang diinisiasi oleh PT Semen Jawa dan PT Tambang Semen Sukabumi. .

Lantas, apa sebenarnya CSR itu, dan bagaimana konsepnya, serta aspek perpajakannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi CSR

Program CSR adalah pendekatan bisnis untuk memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap lingkungan, alam, dan masyarakat, di mana perusahaan beroperasi.

CSR perusahaan merupakan sebuah konsep, dimana perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan masyarakat dalam segala aspek operasional perusahaan seperti isu-isu yang mempengaruhi lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk. dan tenaga kerja.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dijelaskan bahwa CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.

Meskipun setiap perusahaan, terutama yang berstatus perseroan terbatas (PT) memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang bertanggung jawab atas kewajiban hukum untuk melaksanakan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. . berdasarkan hukum.

Setiap perusahaan harus menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial ini. Adapun besaran dana CSR jika mengacu pada UUPT dan PP 47/2012 tidak spesifik atau sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Namun di Indonesia, besaran dana CSR yang biasa dijadikan patokan antara minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.

tujuan CSR

Secara umum, CSR bertujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun masyarakat setempat.

Namun, selain itu CSR memiliki tujuan yang lebih spesifik yaitu sebagai berikut:

Berkontribusi pada masyarakat dan lingkungan Menangkap sumber daya manusia yang potensial dan berkualitas Menjalin hubungan baik dengan masyarakat di luar perusahaan Menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan di luar perusahaan.

Konsep Implementasi CSR

Program CSR merupakan komitmen yang sudah menjadi kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan memberikan return yang seimbang, maka perusahaan tersebut akan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, konsep CSR didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Moral

CSR dilaksanakan dengan konsep mencapai kesuksesan komersial dengan menjunjung tinggi etika. Dalam operasi perusahaan di suatu wilayah, interaksi dengan lingkungan sekitar tidak dapat dihindari.

Alhasil, perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasinya, serta dapat membina hubungan baik dan membantu masyarakat sekitar.

2. Menjaga Hubungan dengan Stakeholder

Program CSR yang dijalankan dengan baik akan menciptakan hubungan yang bersahabat dengan lingkungan sekitar perusahaan, serta mampu memberikan manfaat dalam hal pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan.

3. Reputasi

Program CSR juga dilakukan agar perusahaan memiliki citra atau nama baik di mata masyarakat, dengan menunjukkan bahwa perusahaan merupakan pihak yang bertanggung jawab.

Aspek Perpajakan dalam Pelaksanaan CSR

Sama seperti kegiatan lain yang dilakukan oleh perusahaan, CSR juga tidak lepas dari aspek perpajakan. Dasar hukum pengenaan pajak CSR tertuang dalam beberapa peraturan, yaitu sebagai berikut:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas PP No. 93 Tahun 2010. PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Perlu diingat bahwa kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Justru CSR bisa menjadi pengurangan.

Mengutip online-pajak.com, berdasarkan PP 93/2010, ada beberapa jenis biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan, yaitu sebagai berikut:

Sumbangan sarana pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yaitu sumbangan untuk pengembangan atau penelitian yang dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional disampaikan langsung melalui lembaga penanggulangan bencana. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga bertujuan membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan/gabungan cabang olahraga/jenis prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga dan biaya pembangunan prasarana sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan umum dan nirlaba. di alam.

Beberapa sumbangan yang dipermasalahkan dapat dikurangkan dari pendapatan kotor, asalkan memenuhi persyaratan berikut:

Wajib Pajak memiliki penghasilan fiskal bersih berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya. Sumbangan/biaya tersebut tidak menimbulkan kerugian pada tahun pajak dilakukannya sumbangan yang didukung oleh bukti-bukti yang sah dan instansi penerima sumbangan/memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).