Isi perjanjian pranikah aktor sinetron Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang berkonsekuensi berupa pajak tersendiri atau pajak kekayaan tersendiri menjadi perhatian. Perjanjian tersebut sebagian besar mengatur masalah keuangan dalam pernikahan dan menyatakan bahwa tidak akan ada harta bersama setelah Inge Anugrah dan Ari Wibowo menikah.
Saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Mei lalu, Inge mengaku menyesal telah menandatangani surat tersebut tanpa membacanya terlebih dahulu. “Saya hanya tanda tangan untuk membuktikan kepada Ari (menikah) bukan karena harta, tapi karena cinta,” ujarnya.
Sementara itu, Ari Wibowo menegaskan bahwa perjanjian pranikah yang dibuatnya sebelum menikah dengan Inge merupakan bentuk perlindungan finansial untuk istrinya. Menurut Ari, adanya perjanjian pranikah yang memisahkan harta suami istri akan melindungi istri dari kerugian finansial akibat ambisi bisnis Ari.
Ari mengatakan, dirinya tidak akan selamanya berkecimpung di dunia hiburan sebagai aktor. “Makanya saya terjun ke dunia bisnis eksisting, bisnis kuliner dan real estate. Dengan perjanjian pranikah, utang istri saya tidak akan menjadi beban,” ujarnya, Selasa (16/5).
Dalam perjanjian pranikah Ari dan Inge, selain memisahkan harta bersama setelah menikah, juga menghilangkan utang bersama. Sehingga ketika salah satu pihak mempunyai hutang, baik untuk konsumsi maupun untuk usaha, maka hutang tersebut seluruhnya merupakan hutang pribadi yang tidak dapat ditagih kepada para sekutu.
BATAS WAKTU LAPORAN PAJAK (FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.)
Lalu bagaimana cara menghitung pajak pasangan?
Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada empat status pajak suami dan istri. Keempat status tersebut adalah:
1. Status keluarga, artinya suami istri tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah. Kewajiban perpajakan istri menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
2. Status HB, artinya penghasilan suami istri dikenakan pajak tersendiri karena sudah berpisah menurut putusan hakim.
3. Status PH, artinya penghasilan suami istri dikenakan pajak tersendiri berdasarkan perjanjian tertulis antara keduanya untuk memisahkan harta dan penghasilan.
4. Status MT, artinya penghasilan suami istri dikenakan pajak tersendiri karena istri memilih untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya.
Pengecualian Karena Pajak Harta
Pengenaan pajak tersendiri bagi suami istri dapat dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengenaan pajak tersendiri adalah sebagai berikut:
1. Suami istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim
2. Pasangan menginginkan pemisahan harta dan penghasilan ditegaskan dalam perjanjian tertulis
3. Istri ingin melaksanakan hak dan kewajibannya sendiri
Dalam status pemisahan harta, istri akan mendapatkan NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya. Akibatnya, istri memiliki kewajiban untuk secara mandiri melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Berbeda dengan status pajak KK yang hanya mewajibkan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP kepada suami sebagai kepala keluarga.
Jika suami istri tidak memiliki kesepakatan pemisahan harta dan penghasilan, istri dapat mendaftarkan NPWP keluarga. NPWP mirip dengan NPWP suami hanya tiga angka terakhir yang berbeda.
Perhitungan pajaknya juga berbeda. Utang pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan gabungan penghasilan neto suami-istri yang dihitung secara proporsional menurut nisbah penghasilan neto keduanya.