Cara mengecek LHKPN petugas Indonesia bisa dilakukan dengan mudah. LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disediakan dalam website oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta kekayaan pejabat Indonesia dapat diakses dengan mudah setiap saat karena ada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan dinas. Keterbukaan informasi terkait harta kekayaan diperlukan untuk menganalisis sumber kekayaan dan total kekayaan penyelenggara negara.
Dengan demikian, langkah-langkah yang harus diambil cukup sederhana. Simak langkah-langkah cara cek LHKPN petugas di komentar berikut ini.
Cara Cek LHKPN (KPK) Resmi
Cara Cek LHKPN Penyelenggara Negara
Perlu diketahui bahwa informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini telah dilaporkan oleh yang bersangkutan untuk informasi umum. KPK tidak bertanggung jawab atas informasi aset yang diperoleh dari website lain. Informasi tentang aset pejabat negara yang sah tersedia di situs web ini.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, cara mengecek LHKPN petugas bisa dilakukan dengan mudah. Cukup atur perangkat yang diperlukan dan koneksi internet kemudian lakukan langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs resmi LHKPN KPK di elhkpn.kpk.go.id. Tunggu beberapa detik dan akan ada Pengumuman Terbaru terkait LHKPN. Kemudian klik tanda x di pojok kiri atas. Tunggu beberapa saat kemudian pengguna akan diarahkan ke dua pilihan yaitu Laporan LHKPN atau Akses Pengumuman LHKPN. Pilih Akses Pengumuman LHKPN. Kemudian, pengguna akan diarahkan ke bagian e-Announcement. Pada kolom Pencarian, isikan Nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) petugas yang asetnya ingin diketahui. Selanjutnya pada kolom Reporting Year isikan tahun pelaporan jika ingin mencari tahun tertentu. Jika Anda ingin mengetahui segalanya, biarkan kolom kosong. Selanjutnya pada kolom Institusi, isikan institusi resmi yang detail asetnya ingin Anda ketahui. Jika Anda tidak mengetahui lembaga yang menaungi petugas tersebut, maka kosongkan kolom tersebut. Pada kolom Kode Keamanan, centang kolom ‘Saya Bukan Robot’. Kemudian klik cari pada gambar atau ikon ‘Cari’. Jika Anda ingin mengoreksi identitas di kolom, klik ‘Hapus’. Kemudian, tunggu beberapa detik hingga data diproses. Setelah itu scroll ke bawah dan akan muncul kolom yang berisi Nomor, Nama Dinas, Instansi, Unit Kerja, Jabatan, Tanggal Laporan, Jenis Laporan, Total Harta milik pejabat yang bersangkutan. Selanjutnya, pilih salah satu kolom laporan berdasarkan tanggal laporan. Laporan akhir akan tersedia di kolom baris pertama. Klik tombol ‘Unduh’ berupa logo hijau di sebelah kanan, jika Anda ingin mengunduhnya. Kemudian tunggu beberapa detik, situs tersebut akan memberikan opsi untuk mengunduh laporan aset PDF. Klik tombol ‘Kirim Informasi Properti’ yang berbentuk logo merah di sebelah kanan, jika Anda ingin mempublikasikannya secara langsung. Klik tombol ‘Bandingkan Pengumuman e-LHKPN’ jika Anda ingin membandingkan satu laporan dengan laporan lainnya. Klik laporan yang ingin Anda bandingkan di kolom yang tersedia. Data segera tersedia.
Cara Cek LHKPN (KPK) Resmi
Dasar Hukum Pelaksanaan LHKPN
Dasar hukum pelaksanaan LHKPN adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Kantor Negara. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 2 Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yaitu “Peraturan KPK ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.”
Pengertian LHKPN tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang berbunyi “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lain atas uraian dan keterangan rinci tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, data pribadi, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Kekayaan.”
Pasal 13 Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 juga mengatur bahwa KPK melakukan pemeriksaan terhadap nilai, jumlah, jenis, dan asal barang milik negara yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Cara Cek LHKPN (KPK) Resmi
Mengenai unsur harta kekayaan yang wajib dilaporkan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang berbunyi “Kekayaan adalah harta berupa benda bergerak atau tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak-anaknya yang belum dewasa. pengurusan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara maupun orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama masa jabatan Penyelenggara Negara.”
Selain itu, diketahui juga bahwa pengumuman di website disebarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat menyampaikan laporannya kepada KPK disertai dengan pengumuman musyawarah.
Hal ini sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang berbunyi “Pengumuman harus dilakukan oleh Penyelenggara Negara paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK.” dan “Penyelenggara Negara dapat memberi kuasa kepada Komite Antikorupsi secara tertulis untuk mengumumkan Harta Kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.”
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara pengecekan LHKPN penyelenggara negara melalui website KPK beserta dasar hukum pelaksanaan LHKPN.