Libur telah usai, namun Kementerian Ketenagakerjaan masih menerima laporan terkait tunjangan hari raya atau THR 2023 yang belum dibayarkan. Mengutip dari Bisnis Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan per 18 April pukul 09.56 ada 1.746 pengaduan yang masuk ke Pos THR 2023.
Bahkan, untuk memastikan THR dibayarkan tepat kepada karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke beberapa perusahaan pada Sabtu (15/4) lalu. Dalam sidak tersebut, Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, THR Keagamaan 2023 harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Ia mengatakan hari itu merupakan hari terakhir pembayaran THR kepada para pekerja. Haiyani mengimbau perusahaan segera membayar THR pekerja bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan.
PELEPASAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DENGAN KOMISI IX DPR RI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)
Abaikan Bayar THR, Ini Sanksi yang Menanti
Untuk memastikan perusahaan membayar kewajiban membayar THR kepada karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Karyawan/Buruh di Perusahaan.
Permenaker mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa pemberi kerja yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang harus dibayarkan.
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada karyawan atau buruh. Aturan ini ditegaskan dalam pasal 10 ayat 2.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau penghentian sebagian alat produksi, hingga sanksi yang paling berat yaitu pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pegawai/Buruh di Perusahaan. Dalam SE disebutkan bahwa THR tidak bisa dicicil, alias harus dibayar lunas.
Panduan Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan Post Pengaduan
Kementerian Ketenagakerjaan membuka berbagai saluran layanan pengaduan terkait masalah THR Aidilfitri 2023. Pegawai dapat memilih salah satu dari empat saluran pengaduan yang disediakan.
Saluran pengaduan adalah:
1. Melalui call center, layanan ini dapat diakses dengan menelepon 1500-630
2. Melalui WhatsApp, layanan konsultasi dan pengaduan THR dapat dilakukan dengan menghubungi 0811-9521-150 atau 0811-9521-151
3. Melalui surat tatap muka, karyawan dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mendatangi langsung PTSA Kementerian Ketenagakerjaan yang beralamat di Jl. Gen. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B, lantai 1, DKI Jakarta. Pos ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB
4. Pegawai juga dapat mengadukan perusahaan yang tidak membayar THR ke posko pengaduan THR yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan secara online dengan mengunjungi website poskothr.kemnaker.go.id.
Petunjuk Pengaduan THR via Online
Petunjuk negosiasi atau pengiriman pengaduan THR ke Pos Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website poskothr.kemnaker.go.id. kemudian cari bagian ‘Langkah menggunakan aplikasi’ dan klik ‘Enter’
2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Daftar jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR:
3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
3.2. Pilih zona regional tempat Anda bekerja
3.3. Merujuk pada masalah THR, jika masalah belum teratasi lanjutkan ke poin 4
4. Pengaduan THR:
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isi formulir
4.3. Laporan