Kementerian ESDM bersama Kementerian Perhubungan dan Polri saat ini sedang menyusun regulasi percepatan program layanan konversi BBM ke sepeda motor listrik dalam bentuk Surat Keputusan Bersama alias SKB. Peraturan tersebut rencananya akan disahkan pada 26 Juli mendatang.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana berharap produksi SKB ini dapat meningkatkan realisasi program konversi sepeda motor listrik. Dadan melaporkan, saat ini ada 4.473 permohonan insentif untuk beralih sepeda motor listrik dari sepeda motor bensin sejak program dimulai Maret lalu.
Dari ribuan pengajuan, sebelas di antaranya telah memasuki tahap proses aplikasi konversi. Untuk kesebelas sepeda motor tersebut, terdapat lima sepeda motor yang diajukan untuk uji tipe, surat tanda daftar uji tipe (SRUT) dan surat keterangan uji tipe (SUT).
SRUT dan SUT merupakan dokumen persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Pemerintah telah membebaskan tarif sertifikasi SRUT dan SUT 0% untuk sepeda motor listrik convertible. Pembayaran SUT dan SRUT nol rupiah akan dibayarkan kepada bengkel yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM.
“SKB ini akan ditandatangani pada acara pergantian gelar yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2023,” kata Dadan kepada Katadata.co.id melalui SMS, Jumat (21/7).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pembangunan Industri Sektor ESDM Agus Tjahjana mengatakan, SKB yang ditandatangani Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Polri akan mempercepat penyaluran insentif subsidi Rp 7 juta untuk bengkel konversi sepeda motor listrik menjadi tujuh hari dari dua pekan saat ini.
Langkah ini diyakini akan mendorong minat masyarakat untuk beralih ke sepeda motor listrik. Agus juga menjelaskan, SKB juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing instansi terkait untuk mempercepat ekosistem konversi sepeda motor listrik.
Kementerian Perhubungan akan mengelola bagian hulu terkait penyediaan bengkel konversi di seluruh tanah air hingga pelosok kota dan kawasan kecil. Kementerian ESDM selaku ketua program ditugaskan mengerjakan konversi motor BBM ke motor listrik. Sedangkan Polri bertugas mengatur kriteria laik jalan bagi sepeda motor convertible.
“Mengenai SKB sudah hampir selesai, pemerintah ingin agar lebih cepat didistribusikan sehingga lebih baik,” kata Agus di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/6).
Selain itu, Kementerian ESDM juga mengintensifkan program pelatihan bagi bengkel-bengkel guna mempercepat pembentukan ekosistem konversi motor listrik. Diharapkan pelatihan untuk bengkel ini akan meningkatkan jumlah bengkel konversi bersertifikat.
Pelatihan dilaksanakan di Purbalingga pada tanggal 20 Mei 2023 dan Bali pada tanggal 15 Juni 2023, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Surabaya, Mataram, Kupang, Balikpapan, Makassar dan Medan.