Indonesia menerima pembayaran pertama sebesar Rp 718 miliar atau sekitar US$ 46 juta dari US$ 103,8 juta yang disetujui Green Climate Fund. Pendanaan ini diberikan atas pencapaian di bidang penurunan emisi dari sektor kehutanan tahun 2014-2016.
Pembayaran termin pertama dilakukan oleh UNDP yang dialihkan ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dana tersebut merupakan bagian dari skema Pembayaran Berbasis Pendapatan (RBP) GCF untuk mengurangi emisi melalui implementasi REDD+. Penarikan dana akan dilakukan dalam dua tahap pada Desember 2022 dan Januari 2023.
Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura mengatakan pendekatan manajemen proyek yang inovatif ini memungkinkan penyaluran dana yang lebih cepat dari UNDP ke Pemerintah Indonesia.
Dana tersebut akan mempercepat dan memperkuat implementasi REDD+ dan berkontribusi pada Rencana Operasional Penyerapan Hutan dan Lahan Lain (FOLU) 2030. Pencairan dana dilakukan setelah hasilnya diverifikasi oleh tim independen, menunjukkan kemajuan dalam lima program indikator yang ditinjau pada tahun 2022.
“Ini merupakan keberhasilan Indonesia dalam upaya memenuhi janji iklimnya, terutama dalam membangun inisiatif REDD+ sebagai katalis pembangunan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pencapaian ini menunjukkan respon Indonesia terhadap ancaman perubahan iklim, dan mencerminkan pengakuan internasional. Sesuai dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rakornas BPDLH, Indonesia perlu fokus pada pemulihan dan restorasi lahan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Pembayaran berbasis pendapatan yang diterima oleh Indonesia harus menjadi pendorong bagi langkah-langkah lain untuk memulihkan dan memulihkan daerah yang rusak.
Menkeu pada saat yang sama mengatakan bahwa Kementerian Keuangan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil tindakan lebih lanjut untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Beliau menekankan bahwa BPDLH sebagai pengelola dana memiliki mandat untuk mengelola dan menyalurkan dana skema pembayaran berbasis hasil dari GCF untuk REDD+ sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian.