Media sosial Twitter ramai dengan jaringan perencana keuangan yang dituduh menggelapkan dana investasi. Seorang pengguna Twitter mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan oleh perencana keuangan berpengaruh.
“Ada perencana keuangan influencer yang mengamuk lagi, mengelola uang orang lain tetapi terlibat dan bertanggung jawab atas banyak (penyebab), suka melenturkan, berbicara tentang kehebatannya di TikTok tentang kehebatannya. Chindo, tetapi kali ini dia tidak lebih muda ,” tulis akun @profesor_saham dikutip Jumat (5/5).
Mengutip zigi.id, akun Twitter Profesor Stock juga memperlihatkan beberapa klien yang mengikuti kelas coaching perencanaan keuangan dari seorang influencer berinisial “D”, diduga David Noah Lizal. Tweet ini membuat netizen bertanya-tanya dan menebak-nebak tentang sosok ini.
Lantas, apa sebenarnya perencana keuangan itu, dan apakah profesi ini bisa mengelola dana seperti manajer investasi? Simak ulasan singkat berikut ini.
Ilustrasi, perencanaan keuangan. (Gratis)
Definisi dan Tanggung Jawab Perencana Keuangan
Perencana keuangan merupakan profesi yang relatif baru di Indonesia. Profesi ini muncul seiring dengan meningkatnya literasi masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan.
Mengutip glints.com, perencana keuangan adalah orang atau lembaga yang membantu individu dan/atau perusahaan mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Sederhananya, perencana keuangan adalah seseorang yang fokus membantu klien merencanakan keuangannya.
Perencana keuangan bertugas menganalisis tujuan, toleransi risiko, umur, tahapan dan jenis investasi yang sesuai untuk klien. Dari hasil analisis tersebut, perencana keuangan merancang program untuk membantu klien mencapai tujuan keuangannya.
Umumnya, perencana keuangan fokus pada perencanaan keuangan secara umum. Namun, ada juga perencana keuangan yang berspesialisasi dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pensiun dan investasi.
Sementara itu, beberapa tanggung jawab yang perlu dilakukan oleh perencana keuangan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menganalisis Karakteristik dan Tujuan Keuangan Nasabah
Setiap nasabah memiliki karakteristik dan tujuan keuangan yang berbeda. Oleh karena itu, hal pertama yang harus dilakukan perencana keuangan adalah menganalisis karakteristik dan tujuan keuangan klien. Dua hal ini menjadi tolok ukur utama dalam perencanaan keuangan.
2. Menilai Kondisi Keuangan Nasabah
Setelah mengetahui karakteristik dan tujuan keuangan klien, perencana keuangan harus menilai situasi keuangan klien. Beberapa hal yang perlu dievaluasi antara lain aset, pendapatan, pengeluaran, tabungan, cicilan, dan kebutuhan lainnya.
Dari hasil penilaian tersebut, seorang perencana keuangan dapat memahami apa yang belum dilakukan klien dengan benar selama ini dan menyusun rencana keuangan yang tepat.
3. Membuat Perencanaan Keuangan
Tanggung jawab utama seorang perencana keuangan adalah membuat rencana keuangan. Rencana ini sebelumnya telah melalui proses analisis karakteristik dan tujuan keuangan nasabah, serta menilai situasi keuangan nasabah. Konon, perencana keuangan menjembatani posisi keuangan klien saat ini dengan tujuan keuangan yang ingin dicapainya.
4. Sampaikan Rencana
Setelah membuat rencana keuangan, perencana keuangan akan mengkomunikasikan rencana tersebut kepada klien. Tahapan ini tidak dilakukan satu arah, melainkan dua arah, dimana perencana keuangan akan meminta pendapat dan kesediaan klien.
Jika klien merasa bahwa rencana yang diberikan perencana keuangan tidak sesuai dengan harapannya, perencana keuangan dapat mengubah rencana berdasarkan umpan balik ini.
Ilustrasi, perencanaan keuangan. (Gratis)
Perbedaan antara Perencana Keuangan dan Manajer Investasi
Perencana keuangan pada dasarnya bertanggung jawab untuk merencanakan keuangan klien mereka, sehubungan dengan produk keuangan yang sesuai dan langkah-langkah diversifikasi. Namun, dia tidak diizinkan untuk mengelola dana klien. Sebab, untuk dunia pengelolaan dana, ada profesi yang lebih mumpuni yaitu manajer investasi atau fund manager.
Manajer investasi bertugas mengelola dana titipan investor, dengan menempatkannya di berbagai instrumen sesuai keinginan dan kesepakatan dengan investor.
Hubungan antara perencana keuangan dan pengelola dana adalah hubungan tidak langsung. Hal ini karena keinginan investor mengenai dana yang akan dikelola sebelumnya telah dikonsultasikan dengan perencana keuangan. Ini asalkan investor sebelumnya telah menggunakan jasa perencana keuangan.
Dalam menjalankan tugasnya, manajer investasi bekerja dalam sebuah tim, seperti analis riset, yang tugasnya menyediakan data yang memfinalisasi analisis manajer dana.
Di Indonesia, profesi manajer investasi memiliki landasan hukum berupa Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Manajer Investasi.
POJK menetapkan bahwa manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang menjalankan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan yang bersangkutan. undang undang Undang.
Berdasarkan Pasal 2 POJK No. 24/POJK.04/2014, Manajer Investasi wajib memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Fungsi investasi dan penelitian Fungsi perdagangan Fungsi penyelesaian transaksi efek Fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal Fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah Fungsi teknologi informasi Fungsi akuntansi dan keuangan Fungsi pengembangan sumber daya manusia.