PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) baru saja mendapat teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait upaya restrukturisasi keuangannya. Kresna Life merupakan perusahaan asuransi jiwa yang gagal membayar kewajibannya sejak tahun 2020.
Perusahaan telah menawarkan untuk mengubah kewajibannya kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Konversi ini akan memungkinkan Kresna Life untuk membayar kewajibannya kepada pelanggannya setelah membayar hutang lain jika terjadi likuidasi atau kebangkrutan.
Namun, Ogi Prastomiyono, Ketua Pelaksana Pengawasan Jaminan Asuransi dan Dana Pensiun, mengatakan Kresna Life belum menyampaikan pernyataan tertulis atas persetujuan pemegang polis hingga Kamis (16/2).
Padahal, OJK telah meminta perusahaan untuk menyerahkannya paling lambat 13 Februari. “Untuk itu diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah diberikan pemahaman yang menyeluruh tentang SOL termasuk konsekuensinya,” tulis OJK dalam siaran pers yang dipublikasikan kemarin.
Asuransi Krisna Life (Katadata)
Riwayat Hidup Kresna
Didirikan pada tahun 1991, Kresna Life adalah perusahaan asuransi jiwa yang berkantor pusat di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Hingga tahun 2009, perusahaan menggunakan nama Mira Life Insurance.
Perusahaan menawarkan lima produk yaitu Kresna Link Investa (KLITA), Protecto Investa Kresna (PIK), Protecto Smart Scholarship, Protecto Credit Life, dan Protecto Health Care. “Perusahaan menawarkan produk asuransi jiwa yang lengkap untuk individu dan kelompok,” tulis Kresna Life pada profilnya di media sosial karir LinkedIn.
Kresna Life merupakan bagian dari Kresna Group yang dipimpin oleh PT Kresna Graha Investama. Perusahaan asuransi jiwa itu menguasai 13,77% saham PT Kresna Graha Investama Tbk. Saham berkode KREN, perusahaan bergerak di bidang investasi yang berfokus pada sektor teknologi.
Kasus Wanprestasi Kresna Life
Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata telah memimpin perusahaan asuransi jiwa tersebut sejak Desember 2017. Pria lulusan Golden State University, USA ini memulai karirnya di perusahaan tersebut pada tahun 2008.
Awalnya, dia bertanggung jawab atas perencanaan strategis dalam pemasaran sebagai manajer umum. Pada September 2022, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kurniadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan asuransi dan pencucian uang. Kresna Life sedang dalam proses pemulihan kesehatan finansial setelah gagal membayar kewajiban kepada nasabah pada 2020. Kasus ini telah merugikan 8.900 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 6,4 triliun.
Selain Kresna Life, ada beberapa perusahaan asuransi yang gagal membayar kewajibannya kepada nasabah. Diantaranya adalah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) tahun 2009, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih tahun 2013, PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tahun 2022.