Otoritas Jasa Keuangan berencana melakukan seleksi promotor pertukaran karbon yang akan diluncurkan pada September mendatang.
Kepala Pengawas Pasar Modal, Derivative Finance dan Carbon Exchange Inarno Djajadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan siapa yang akan menjadi penyelenggara carbon exchange tersebut. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan dirilis awal Agustus nanti akan mengatur perlunya menjadi penyelenggara pertukaran karbon.
Yurisdiksi ada di OJK, tidak perlu persetujuan DPR, ujarnya dalam FGD Carbon Exchange di Bali.
Inarno mengatakan, OJK membuka peluang bagi semua pihak untuk menjadi pengelola karbon. Pihak berwenang kemudian akan melakukan fit and proper test terhadap pihak yang berkepentingan. Inarno memberi bocoran itu beberapa syarat, misalnya harus mandiri dan memiliki modal simpanan yang cukup. Selain itu, ada kemungkinan terjadi beberapa pertukaran karbon sekaligus.
Menurut Inarno, saat ini RPOJK Carbon Exchange masih dalam proses penyusunan. Peraturan tersebut rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus. Carbon Exchange akan diluncurkan pada bulan September.
Sebelumnya, kata Inarno, nantinya penerapan nilai ekonomi karbon tidak akan dilakukan dengan mekanisme pembayaran berbasis pendapatan dengan menggunakan Revenue Based Payment (RBP). Hal ini berbeda dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang sebelumnya mengatakan mekanisme pembayaran nilai ekonomi karbon akan menggunakan RBP.
Sedangkan RBP adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari pencapaian penurunan emisi GRK yang telah dipastikan atau dipastikan dan manfaat selain karbon yang telah ditetapkan.
“Bukan, bukan RBP. Ada dua, batas emisi GRK (BAE) dan Sertifikat Penurunan Emisi GRK (SPE) itu sistemnya,” ujarnya.
Namun, kata dia, belum ada keputusan resmi dan masih menunggu konsultasi dengan DPR. Dia juga tidak bisa memberikan rincian tentang perusahaan yang menjadi pembeli atau penjual.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan persetujuan terkait materi POJK tentang Carbon Exchange. Sementara itu, OJK bertemu dengan Komisi XI DPR untuk mengkonsultasikan regulasi carbon exchange pada Rabu (12/7).
“Ya, pengaturan sudah selesai. Kalau mau berdagang, lanjutkan,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir kepada Katadata.co.id, Rabu (12/7).