Pemerintah terus berupaya menarik investor di sektor hulu panas bumi dengan secara signifikan menurunkan jumlah nominal lelang. Jaminan lelang akan dipotong sama rata menjadi US$ 5.000 atau sekitar Rp. 73,55 juta. Angka tersebut turun tajam hingga 96% dibandingkan jaminan lelang saat ini Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan pemerintah akan mengurangi jaminan lelang melalui revisi Peraturan Menteri (Permen) Menteri ESDM No. 37 Tahun 2018 tentang Pekerjaan Panas Bumi. Wilayah, Perizinan Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Dalam Pasal 7 Permen itu, panitia lelang menetapkan jaminan lelang sebesar Rp2 miliar untuk pelelangan wilayah kerja panas bumi (WKP) dengan cadangan terbukti lebih besar atau sama dengan 100 megawatt (MW).
Sedangkan untuk pelelangan WKP dengan cadangan terbukti atau dugaan kurang dari 100 MW ditetapkan jaminan lelang sebesar Rp1 miliar.
“Dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar, mungkin hanya US$ 5.000 yang diubah. Nominal ini sudah sangat rendah untuk jaminan,” kata Harris di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Kamis (11/5).
Selain itu, pemerintah juga akan mempersingkat masa lelang yang sudah berjalan maksimal satu semester menjadi lima bulan. Harris menambahkan, pemerintah juga akan mengubah mekanisme produsen menjadi PLN sebagai pembeli tunggal listrik panas bumi.
Pelaku usaha hulu panas bumi juga akan mendapatkan fasilitas kemitraan dengan PLN sebelum pemerintah menerbitkan izin pengusahaan panas bumi (IPB). Selama ini kemitraan bisnis baru bisa terbentuk jika IPB sudah didapat.
“Nanti sebelum IPB keluar, diharapkan sudah terjalin kerjasama, lebih terjamin dan pelaksanaan kegiatan berjalan cepat,” kata Harris.