Koperasi pada awalnya dibangun atas dasar koperasi untuk meringankan beban ekonomi para anggotanya. Namun belakangan ini terjadi kasus penyalahgunaan wewenang yang mencoreng nama koperasi.
Tabungan siswa di sejumlah SD di Kecamatan Cijulang dan Parigi, Pangandaran, Jawa Barat senilai Rp 7,47 miliar raib. Tabungan itu disimpan di koperasi sekolah dan malah digunakan para guru untuk membeli aset pribadi. Beberapa guru debitur bahkan sudah pensiun.
Koperasi merupakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian nasional Indonesia. Koperasi sekolah merupakan salah satu koperasi yang dipisahkan berdasarkan jenis keanggotaannya. Selebihnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Pekerja Republik Indonesia (KPRI).
Koperasi sekolah didirikan di lingkungan sekolah dengan anggota seluruh siswa yang terdaftar di sekolah. Berdasarkan Keputusan Mentranskrip No. 639/SKPTS/MEN/1974, anggota koperasi adalah pelajar sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah atau lembaga pendidikan lain yang sederajat.
Koperasi ini kadang-kadang disebut sebagai “koperasi mahasiswa”.
Jika koperasi pada umumnya bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, maka koperasi sekolah dibuat hanya untuk tujuan pendidikan. Semua manajemen, administrasi, dan kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada siswa. Guru hanya perlu bertindak sebagai pemandu.
Legitimasi koperasi sekolah juga lemah karena tidak diharuskan berbadan hukum seperti koperasi lainnya. Celah hukum dan wibawa guru sebagai pembimbing nampaknya telah disalahgunakan.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Dalam sejarah perkoperasian Indonesia, Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi karena memberikan perhatian khusus kepada koperasi Indonesia. Menurut Hatta, koperasi tidak hanya mencari keuntungan, tetapi koperasi harus mampu memenuhi kebutuhan anggotanya.
Bung Hatta mendapat gelar Bapak Koperasi pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, 17 Juli 1953. Gelar tersebut diberikan karena beliau banyak memberi kuliah dan menulis berbagai esai dan buku-buku ilmiah tentang ekonomi dan koperasi.
Namun, asal usul koperasi di Indonesia sudah ada jauh sebelum Kongres Koperasi dan pemberian gelar kepada Hatta. Gerakan koperasi di Indonesia tidak lepas dari revolusi industri di Eropa pada akhir abad ke-18 atau sekitar tahun 1771. Saat itu, koperasi dirintis oleh Robert Owen, seorang warga negara Skotlandia.
Setelah itu, koperasi dilirik oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Pada tahun 1896, Patih R. Aria Wiria Atmaja memperkenalkan konsep koperasi di negeri ini. Dia melihat pegawai negeri terjerat riba atau bunga tinggi setelah meminjam uang dari peminjam.
Langkah kaki sang Patih dijawab oleh De Wolffvan Westerrode, asisten residen Belanda. Setelah mengunjungi Jerman, Westerrode mengadvokasi konversi Bank Bantuan Tabungan yang ada menjadi Bank Bantuan Tabungan dan Pertanian.
Dalam perkembangannya koperasi semakin diterima oleh masyarakat dan berkembang pesat. Namun, pemerintah Hindia Belanda semakin frustasi dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi tersebut. Akibatnya mereka membuat berbagai aturan yang diskriminatif terhadap koperasi di Indonesia. Belanda membagi gerakan koperasi menjadi dua bagian, untuk masyarakat pribumi dan kelompok yang tunduk pada hukum Barat.
Peraturan ini tidak serta merta mematikan gerakan koperasi. Munculnya organisasi pergerakan kemerdekaan diawali dengan Budi Utomo yang didirikan oleh dr. Sutomo pada tahun 1908, ikut serta dalam usaha gerakan koperasi untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
Setelah itu, berdirilah Serikat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1927 yang juga memperjuangkan posisi ekonomi para pengusaha pribumi. Partai Nasional Indonesia (PNI) ikut menyebarkan semangat koperasi (1929). Semangat membangun koperasi tidak surut bahkan ketika penjajah Jepang masuk ke Indonesia.
Jepang mendirikan Koperasi Kumiyai. Namun koperasi hanyalah taktik mereka untuk mencari keuntungan dan merugikan pribumi. Setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1945, semangat kerjasama semakin meningkat.
Dua tahun setelah pencanangan, diadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947. Tanggal tersebut menjadi cikal bakal Hari Koperasi hingga sekarang. Dalam kongres tersebut dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), yang berkantor di Tasikmalaya.