liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Pemerintah berencana memperluas implementasi teknologi penangkapan karbon atau CCS/CCUS dengan menerbitkan Peraturan Presiden.

 Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan saat ini regulasi carbon capture and storage (CCUS) baru mencakup wilayah kerja minyak dan gas. Ke depan, pemerintah ingin pengembangan teknologi tersebut juga menyasar sector lainnya.

 Mirza menyebut tantangan saat ini berupa biaya investasi yang tinggi. Dalam teknologi CCS/CCUS, biaya penangkapan karbon mencapai 73% dari total biaya.  Berdasarkan kajian Economic Research Institute of ASEAN (ERIA) biaya penangkapan CO2 sekitar US$ 45,92 dan biaya penyimpanan sekitar US$ 15,93.

“CCS Hub perlu diatur melalui peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri ESDM yakni Peraturan Presiden,” katanya, Jumat (25/8).

Mirza menyebut pemerintah sedang menyusun rancangan perpres untuk memperluas implementasi CCS/CCUS. Ini termasuk CCS Hub, CCS lintas batas, CO2 dari industri, dan pemanfaatannya di wilayah kerja non-migas.

Mirza mengatakan regulasi setingkat perpres diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor. Selain itu, untuk mengakomodasi pelaksanaan CCS/CCUs YANG terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2, serta pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.

Beberapa pokok materi akan masuk dalam Peraturan Presiden itu yakni terkait penawaran wilayah kerja karbon injeksi CO2, kemudian izin eksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen.

Selanjutnya menyangkut izin operasi dan penyimpanan dan metodologi serta persyaratan CCS/CCUS untuk penyimpanan yang aman dan permanen.

Sejauh ini, sudah ada 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di sejumlah daerah dari Aceh sampai Papua. Sebagian besar proyek itu ditargetkan memasuki hilir sebelum 2030 dengan total potensi penyerapan CO2 sekitar 25-68 juta ton selama periode 2030-2035.